Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya menghadiri undangan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di MTs Fathul Jannah, Jalan RTA Milono Km 2,5, Rabu (13/8/2025).
Pertemuan ini bertujuan merumuskan draf Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan dan penanganan bullying di lingkungan sekolah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan resmi dari pihak sekolah melalui surat Kepala Madrasah Radina, S.Pd, yang meminta adanya kerja sama dengan Polresta Palangka Raya dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas perundungan.
Hadir mewakili Polresta Palangka Raya yakni Kasubsibankum Sikum Aiptu Teguh Mulyono, Kasubsiluhkum Sikum Aipda Wardie, dan Basikum Bripka Rahman Fadillah.
Dalam forum tersebut, tim Sikum turut memberikan masukan terkait penyusunan draf MoU yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pencegahan kekerasan di sekolah.
- BACA JUGA : Polresta Palangka Raya Hadirkan Beras Murah untuk Warga Tanjung Pinang
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Gerakan Pasar Murah untuk Masyarakat
- BACA JUGA : 2.025 Bendera Merah Putih Berkibar di Sabang, Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasikum Iptu Tumijan menjelaskan bahwa MoU ini akan menjadi dasar formal dalam membangun sinergi antara sekolah dan kepolisian untuk mencegah terjadinya bullying.
“Kami ingin memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak untuk belajar.
Kerja sama ini akan mengatur langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan edukasi kepada siswa, guru, maupun orang tua,” ungkapnya.
Kegiatan berjalan tertib dan mendapat dukungan positif dari pihak sekolah, guru, dan pengurus yayasan.
(4n5)