Serang, Banten – Mitrapolri.com |
Bisnis batu bara memang dikenal sebagai ladang cuan yang menggiurkan. Namun, di balik itu, tumbuh subur praktik kotor para mafia yang berupaya meraup keuntungan besar dengan cara ilegal, mulai dari menghindari kewajiban pajak hingga merugikan pemasukan negara.
Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah titik stockpile batu bara di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, khususnya di Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Bojonegara, dan Kecamatan Puloampel. Diduga kuat, lokasi-lokasi tersebut menjadi tempat transit batu bara ilegal yang disuplai dari Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Bayah.
Tim Mitrapolri.com pun melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah stockpile yang diduga penerima batu bara ilegal, antara lain: Stockpile Toyo 1–6, PT AAJ, PT ABE, PT BRS, PT CMS, GMA Lingkar, Ibu Yeni, PT MAS, PT MBM, Oktasan, Pak Yani (dekat PT AAJ), PT Sunf**d, PT RBM, Senpa, dan PT SPW.
- BACA JUGA : Lapor Pak Kapolri! Batu Bara Diduga Berasal dari Tambang Ilegal Masuk Jakarta, Kerugian Negara Miliaran
- BACA JUGA : Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol hingga Buruh Ikut Pulihkan Situasi Nasional
- BACA JUGA : Ratusan Ribu Anggota Elang 3 Hambalang Ultimatum: Wadirut Agrinas Harus Mundur atau Dipaksa Turun!
Namun, upaya awak media untuk meminta konfirmasi dari pihak perusahaan menemui jalan buntu. Alih-alih memberi penjelasan, pihak perusahaan justru menolak kehadiran wartawan, bahkan sampai mengutus petugas keamanan untuk mengusir tim media.
Meski begitu, sejumlah pekerja di lapangan akhirnya bersedia memberikan keterangan dengan syarat identitas mereka dirahasiakan. Dari pengakuan para pekerja, mayoritas batu bara yang masuk ke stockpile tersebut memang berasal dari tambang ilegal di Muara Enim. Jalur distribusinya melewati Bayah sebelum akhirnya masuk ke wilayah Serang.
Para pengusaha nakal lebih memilih membeli batu bara ilegal lantaran harganya jauh lebih murah dibandingkan batu bara legal. Untuk melancarkan peredaran, mereka memanfaatkan dokumen ganda hingga dokumen palsu, sehingga batu bara seolah-olah sah secara administrasi. Barang haram ini kemudian dijual ke berbagai pabrik di dalam negeri bahkan diekspor ke luar negeri.
Praktik curang ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara. Penerimaan negara dari PPN, PPh, hingga royalti (PNBP) dipastikan bocor, nilainya bisa mencapai miliaran hingga ratusan miliar rupiah. Semua akibat ulah para mafia batu bara yang bermain dari hulu hingga hilir.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan. Publik menanti langkah tegas dari Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk membongkar praktik mafia batu bara, baik di tingkat penambang ilegal di Muara Enim maupun para penadah di Kabupaten Serang, Banten.
(Red/tim)