Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com |
Gelombang kejut menghantam publik Sulawesi Selatan! Seorang pemuda Makassar, Muhammad Sulhadrianto Agus (29), resmi menyeret Polda Sulsel ke meja hijau dengan gugatan perdata fantastis senilai Rp 800 miliar.
Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (8/9/25), buntut dari kerusuhan dahsyat 29 Agustus 2025 yang mengguncang Kota Daeng.
Tragedi itu bukan sekadar meninggalkan luka, tetapi juga membakar gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel, bahkan merenggut tiga nyawa warga. Dalam petitumnya, Sulhadrianto menegaskan, nilai ganti rugi yang fantastis itu mencakup kerugian harta benda, trauma psikologis, hingga hilangnya rasa aman.
Kuasa hukumnya dengan lantang menyatakan, Polda Sulsel dianggap gagal menjalankan tugas pengamanan. Polisi dituding lalai dan tidak mengambil langkah preventif, hingga kerugian publik ditaksir mencapai Rp223 miliar.
“Negara, melalui kepolisian, wajib menjaga ketertiban dan melindungi rakyat. Fakta yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat menanggung derita materiil dan immateriil luar biasa,” tegas tim advokasi di sidang perdana.
- BACA JUGA : Kapolri Diminta Usut Dugaan Batu Bara Ilegal Masuk ke Kabupaten Serang Banten
- BACA JUGA : Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram
- BACA JUGA : Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja
Tak tinggal diam, pihak Polda Sulsel dengan tegas menepis tuduhan tersebut. Mereka menilai aparat telah bekerja maksimal di tengah keterbatasan.
Menurut keterangan resmi, polisi memang berada di lokasi kerusuhan, namun skala massa yang brutal membuat pasukan terpaksa melakukan pemantauan dari jarak aman demi mencegah korban jiwa lebih banyak.
“Kami tidak tinggal diam. Anggota ada di lokasi, tapi jumlah massa dan keterbatasan personel membuat situasi di luar kendali,” ujar salah seorang pejabat Polda Sulsel.
Kasus ini diyakini akan menjadi salah satu persidangan paling panas tahun 2025, mengingat nilai gugatannya yang fantastis serta sorotan publik terhadap kinerja aparat keamanan.
Kini, semua mata tertuju pada PN Makassar: apakah gugatan Rp800 miliar ini akan dikabulkan atau justru kandas di meja hijau.
(Aris)