Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Polemik pengadaan baju olahraga di SMP Negeri 1 Pematangsiantar menuai sorotan publik. Pasalnya, harga seragam olahraga yang dibebankan kepada siswa kelas VII mencapai Rp. 245 ribu yang wajib dibeli. Kebijakan ini diduga menyalahi aturan Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang mengatur jenis dan ketentuan seragam sekolah.
Sejumlah siswa mengaku diminta membayar biaya seragam olahraga langsung melalui guru mata pelajaran olahraga.
“Kami bayar Rp248 ribu, itu termasuk baju olahraga sepasang, atribut, topi dan dasi. Pembayarannya lewat Pak guru olahraga,” ungkap salah satu siswa yang enggan disebutkan identitasnya saat ditemui seusai pulang sekolah.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan orang tua murid, mengingat biaya seragam dinilai terlalu tinggi. Mereka menilai pihak sekolah seolah mengabaikan aturan yang berlaku dan memberatkan wali murid di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas, Hunter Samosir, turut memberikan tanggapannya terkait temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum agar kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
- BACA JUGA : Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah
- BACA JUGA : STIHP Pelopor Bangsa Depok Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polres Metro Depok
- BACA JUGA : PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun
“Dalam waktu dekat kita buat laporan ke APH, biarlah penegak hukum yang memeriksa penyedia baju olahraga di sekolah Pematangsiantar,” tegas Hunter.
Menurut Hunter, praktik seperti ini harus segera dihentikan karena dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Ia menilai sekolah seharusnya lebih mengutamakan transparansi dan mengacu pada regulasi resmi agar tidak menimbulkan dugaan pungutan liar.
Sementara itu, saat wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada pihak sekolah, belum ada keterangan resmi yang disampaikan. Informasi yang diperoleh, posisi kepala sekolah SMP Negeri 1 Pematangsiantar masih kosong sehingga belum ada pihak yang bertanggung jawab langsung memberikan penjelasan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Transparansi dalam pengadaan seragam sekolah menjadi penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum dan dinas terkait dalam menangani dugaan pelanggaran aturan tersebut. Apakah akan ada investigasi lebih lanjut atau justru kembali tenggelam tanpa penyelesaian, semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah daerah dalam merespons keluhan masyarakat.
(Ricardo)