Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com|
Ibnu Sina Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe mengecam keras tindakan Geuchik Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara yang diduga melakukan penghinaan terhadap wartawan Tribunpasee.com, Muhammad Fadli (Fadly P.B), saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pengelolaan dana BUMG.
Pernyataan Geuchik yang menyebutkan, “Semua warga merasakan keuntungan BUMG cuma kalian yang tidak merasakan karena belum kenal saya,” dinilai sebagai bentuk arogansi dan merendahkan profesi wartawan.
- BACA JUGA : Kapolri Diminta Usut Dugaan Batu Bara Ilegal Masuk ke Kabupaten Serang Banten
- BACA JUGA : Baju Olahraga SMP Negeri 1 Pematang siantar Dibanderol Rp 245 Ribu, Pemuda Mitra Kamtibmas Angkat Bicara
- BACA JUGA : STIHP Pelopor Bangsa Depok Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polres Metro Depok
“Tindakan Geuchik ini jelas menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik. Jika Geuchik tidak bersedia dikritik dan diawasi, sebaiknya jangan menjadi pejabat publik. Jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel,” ucap Ibnu Sina.
YARA menyatakan solidaritas penuh kepada Muhammad Fadli dan siap memberikan pendampingan hukum jika yang bersangkutan memutuskan untuk melaporkan kasus ini.
“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers. Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tegasnya.
(Fadli)