Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Kerja keras aparat penegak hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.
Hal ini dibuktikan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan berhasil mengamankan LMZ yang merupakan DPO atas dugaan tindak pidana korupsi sebagai pelaksana kontraktor Gedung Expo Sampit.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi pers mengungkapkan bahwa perkara ini berdasarkan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.
“Dimana kasus tersebut menyangkut pembangunan gedung expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2020,” beber Kabidhumas.
- BACA JUGA : Polda Kalteng Gelar FGD, Perkuat Akselerasi Peningkatan Layanan Kesehatan Polri
- BACA JUGA : Perkuat Sinergi Dukung Pemerataan Akses Energi, Kapolda Kalteng Audiensi bersama PT. PLN UIP KLB
- BACA JUGA : Kunjungan Perdana Pangdam XXII/TB ke Yonif 631/Antang, Tekankan Disiplin dan Loyalitas Prajurit
Hal senada, diutarakan Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono. Pada kasus ini aparat penegak hukum telah mengamankan satu tersangka berinisial LMZ, selaku penyedia jasa/kontraktor. Berdasarkan audit BPK RI, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp. 3,5 miliar.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada tahun 2022. Kemudian pada 14 Juni 2024, penyidik resmi menetapkan LMZ sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Heral Eranio Jaya.
Namun, sejak 19 Juli 2024, LM sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus, hingga akhirnya ditangkap tim Subdit III Tipidkor Polda Kalteng di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Dirreskrimsus.
(4n5)