Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Personel Polresta Palangka Raya bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat setempat bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Mara Mara RT 03 RW 06 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (14/10/2025).
Kebakaran tersebut menimpa rumah milik Jayanto (47), seorang buruh harian lepas. Berdasarkan keterangan di lapangan, api bermula saat anak korban, Jaka Pebianto (5), tengah memasak mie menggunakan kompor gas di dapur.
Tiba-tiba terdengar suara dentuman keras dan api langsung merembet ke bagian dinding kayu hingga membakar seluruh rumah.
Mendapat laporan, personel Polresta Palangka Raya segera mendatangi lokasi bersama Tim Damkar Swadaya dan TSAK untuk membantu proses pemadaman.
- BACA JUGA : Wartawan dan LSM Dilarang Masuk ke Area Proyek Gedung DPRD Siantar, Diduga Ada Upaya Tutupi Pekerjaan Bermasalah
- BACA JUGA : Sederhana tapi Bermakna, Warta Indonesia News Rayakan Tiga Tahun Perjalanan Media
- BACA JUGA : Polresta Palangka Raya Hadiri Vicon Anev Program Ketahanan Pangan bersama SSDM Polri
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.20 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kompor gas satu tungku, selang regulator, tabung gas 3 kilogram, serta panci yang meleleh akibat terbakar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. mengapresiasi kesigapan personel di lapangan dan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam penggunaan kompor gas.
“Pastikan peralatan masak dan instalasi gas dalam kondisi baik. Polri akan terus hadir membantu masyarakat dalam setiap situasi darurat,” ungkapnya.
(4n5)