Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses persidangan, personel Polsubsektor Jekan Raya, Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengamanan sidang perkara pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Selasa (21/10/2025).
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Jekan Raya, Iptu Narmanto, bersama personelnya Bripka Samsudin Iyou dan Bripka Anggi Yulianto.
Sidang administrasi tersebut menghadirkan pihak penggugat Polmer J. Manurung dengan kuasa hukum Ajeng Famela, S.H., M.H., melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur selaku tergugat yang diwakili oleh Riyan Nanto, S.H.
- BACA JUGA : Resahkan Warga, Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Pengguna Knalpot Brong dan Aksi Balapan Liar
- BACA JUGA : Cegah Gangguan Keamanan, SPKT Polresta Palangka Raya Rutin Lakukan Kontrol Ruang Tahanan
- BACA JUGA : Desakan Penutupan THM Victory Massage & Men’s Healthy di Ruko CCM D-22 Cibinong Bogor
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan tambahan bukti surat para pihak dan saksi dalam perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PLK, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Liza Valianti, S.H., M.H., beserta dua hakim anggota dan seorang panitera.
“Pengamanan kami lakukan untuk memastikan jalannya sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sehingga seluruh pihak dapat mengikuti proses hukum dengan nyaman,” katanya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.,
Ditegaskannya bahwa, kegiatan pengamanan persidangan merupakan bagian dari tugas Polri dalam memberikan perlindungan serta menjamin rasa aman bagi masyarakat di setiap kegiatan pemerintahan maupun proses hukum.
(4n5)