Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Setelah buron selama tiga tahun, akhirnya Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap Adil Anwar (AA) alias Atek (73).
Ia ditangkap di Malaysia tepatnya Penang setelah berpindah-pindah negara, Malaysia, Singapura dan Thailand.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi menyatakan AA masuk DPO untuk kasus pemalsuan surat tanah di Simalungun.
“AA buron karena diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan nilain kerugian Rp26 miliar,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Saat ditanyakan peranan AA pada pemalsuan surat tersebut, Hadi menyatakan AA sebagai aktor utama.
“Betul, AA merupakan otak pemalsuan surat tersebut sementara dua lain yang terlibat sudah dilimpahkan ke JPU,” ujar Hadi.
Selanjutnya Hadi mengatakan AA ditempatkan di ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut.
“Saat ini AA ditempatkan di ruang Dit Tahti Polda Sumut menunggu berkasnya dilengkapi sehingga bisa dilimpahkan ke Jaksa,” pungkas Hadi.
- BACA JUGA : Kades Candinata H. Sukardi beserta Isteri Kunjungi Warga yang Sedang Sakit Sebagai Bentuk Kepedulian
- BACA JUGA : Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Hingga Hamil
- BACA JUGA : Bantu Warga Terkena Musibah, Polsek Purwokerto Selatan Banyumas Kerja Bakti Bersihkan Puing-puing Sisa Kebakaran Rumah
Diketahui sebelumnya AA berhasil diamankan setelah masuk DPO dan terdaftar di red notice dari Malaysia tepatnya di Penang.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyatakan, penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.
“Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” tutur Sumaryono, Selasa (9/5/2023) petang.
Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum itu menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya.
“Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka AA segera kita limpahkan JPU,” sebut Sumaryono selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.
(T77)