Medan, Sumut – Mitrapolri.com |
Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal membekuk seorang abang karena menikam adik kandungnya sendiri karena uang kekurangan sebagai saksi salah satu Caleg belum dibayarkan oleh korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John S Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan, Rabu (21/2/2024) mengatakan aksi penikaman itu terjadi pada, Sabtu 17 Februari 2024.
“Saat itu pelaku berinisial AM (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang mendatangi kos-kosan korban, Jihan Togar Malau (37) di Kost Puri Tataya di Jalan Bunga Mawar,” ujarnya.
Lanjut Kapolrestabes, pelaku langsung bertemu korban dan keduanya terlibat cek-cok mulut lantaran saat pelaku menagih sisa pembayaran uang sebagai saksi sebesar Rp 200 ribu tak kunjung diberikan adiknya.
- BACA JUGA : Polres Belawan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kota Bangun
- BACA JUGA : Seratusan Pesepeda Akan Ramaikan Event Tour De Sabang 2024
- BACA JUGA : Dandim 0402/OKI Hadiri Lounching Gerakan Bedah Rumah Serentak
“Pelaku yang tersulut emosi langsung memukul wajah korban sembari mencekik lehernya. Tak sampai di situ saja, pelaku melihat pisau di atas meja dan langsung menikam kaki kanan korban serta menyayat tangan kirinya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, perkelahian tersebut cepat diketahui oleh warga sekitar yang melerai keduanya. Tak lama berselang, petugas yang menerima informasi langsung memboyong tersangka ke Polsek Sunggal.
“Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
(T77)