Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tanggamus dampingi Nelayannya dan melaporkan kejadian atas tindak penganiayaan oleh warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus ke Polsek Limau Wilayah Hukum Polres Tanggamus, Minggu ( 09.01.22 )
Sebelumnya, Anjani Kerap di panggil ebeng Usia 33 Tahun, Warga Kelurahan Pasar madang yang berkerja sebagai Nelayan wilayah Tanggamus, melaporkan kejadian atas penganiayaan dirinya, kepada Acok Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) DPC Tanggamus.
Berdasarkan Informasi yang di dapatkan oleh nelayan itu, Ketua dan beberapa anggotanya HNSI DPC Tanggamus di dampingi Awak media dan Dede Chandra Lurah Pasar Madang dengan Pihak Keluarga Korban menjemput Ebeng dan rekannya di Kecamatan Limau dan langsung melaporkan kejadian atas Penganiayaan Ebeng di Polsek Limau wilayah Hukum Polres Tanggamus.
- BACA JUGA : Tim Sar Gabungan Cari Korban Tenggelam di Sungai Ciapus
- BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Tanggamus Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Timur
- BACA JUGA : Kapolres Tanggamus Bekerja Sama dengan MTSN 1 Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung
Setelah sampai di lokasi, berdasarkan informasi tersebut, Awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ebeng Selaku korban penganiayaan di Gudang Lelang Tegineneng tentang kronologis cerita sebelum dan setelah kejadian.
“Saya dan rekan kerja saya sedang beristirahat dan melelang hasil Tangkapan kami tadi malam di tempat Pelelangan Tegineneng, lalu datang satu orang warga melihat isi karung kami yang berisi cumi hasil tangkapan kami dan dia ingin mengambil cumi itu, lalu saya tegur, ntah mengapa mungkin dia tak terima lalu dia pergi dan terlihat emosi karena saya telah menegur dia, selang beberapa menit datang lagi lah bapak itu yang saya tegur tadi, tiba tiba secara spontan memukul saya, dan menjadi keributan, setelah itu keributan kami di redai oleh warga setempat”, tutur Eben.
Ditempat yang berbeda, Awak media mengkonfirmasi Kepada Acok, Ketua HNSI DPC Tanggamus setelah mereka melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Limau Wilayah Hukum Polres Tanggamus, tentang harapan dan tanggapannya atas kejadian tersebut.
“Harapan saya khususnya kepada kepala Polsek Limau Wilayah Hukum Polres Tanggamus agar bisa menindak lanjuti laporan kami agar pelaku di beri sangsi hukum berdasarkan udang-undang yang ada di Indonesia ini dan bisa memberi efek jera kepada pelaku, agar tindakan penganiayaan seperti ini tidak terjadi lagi kepada Nelayan binaan HNSI DPC Tanggamus juga lainnya. Gimna pun juga negara kita ini Negara Hukum, jangan Sembarangan main hakim sendiri memukul Orang dan itu pun sudah ada undang – undang nya yaitu pasal penganiayaan Oleh sebab itu di mohon kan Kapolsek dengan Cepat merespon kejadian ini”, tutupnya.
(FIRWANTO)