JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Tadi Malam Minggu (22/1/23) di Katingan Kalimantan Tengah, kepada Wartawan Agus Flores Mengungkapkan Kalau Berdirinya Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) Membantu Kinerja Polri.
” Jelas kok Terbitan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0011866.AH.01.07 Tahun 2022, dimana dalam Anggaran Dasar Pasal 3 dan 4 Membantu Program Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Agus pun menambahkan di dalam Pasal tersebut juga membantu Program Kapolri, Kapolda dan Kapolres dan mendukung penerapan Undang undang Kepolisian.
” FRN ini Legal Standing nya sangat kuat, termasuk sudah terdaftar di Lembaran Negara, Saya buat organisasi saya perkuat dulu Legal Standingnya baru saya buka ke masyarakat, seperti FRN inilah,” kata Agus.
- BACA JUGA : Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Umat Buddha Perayaan Imlek 2023, Kapolres Dairi Lakukan Patroli Dialogis
- BACA JUGA : Polsek Pemali Sigap Pengaturan Lalulintas Pasca Hujan Deras
- BACA JUGA : Guna Berikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Malam Hari, Personil Lalu Lintas Polresta Manado Lakukan Turjawali
Agus pun menginstruksikan, bahwa para Wartawan untuk mendapatkan KTA hanya diberikan kepada wartawan Profesional.
” Wartawan suka meras kepala Desa atau Pejabat jangan dikasih, bukan itu tujuan saya dirikan FRN,” tegasnya
Agus pun Marah di sebut FRN Seperti LSM.
” Emangnya Nenek moyangmu punya ini FRN, bilang seperti LSM, saya ngak mau FRN ini menakuti nakuti Masyarakat, kalau saya dapat saya Penjara itu wartawan menakuti masyarakat,” tegasnya.
(RED)