Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Ahli waris Teridah Barus merasa keberatan plank Pemko Medan berdiri di tanah milik mereka Jalan Flamboyan II Simpang Selayang Medan tanpa ada pemberitahuan dan dasar hukumnya.
Hal tersebut disampaikan ahli waris Teridah Barus melalui pengacara mereka, Henry Rianto Hartono Pakpahan SH menyikapi pendirian plank sepihak dari Pemko Medan.
“Kita merasa keberatan serta mempertanyakan dasar hukum Pemko Medan mengklaim tanah klien kami ahli waris Terindah Barus dan mendirikan plank di sini. Cara apa lagi ini? ,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).
Henry menuding, Pemko Medan sepertinya semberaut dalam bertindak dengan tiba-tiba mendirikan plank beberapa waktu lalu.
” Ini tanah milik ahli waris Terindah Br Barus yang sudah berpuluh tahun tinggal dan mengusahainya,” sebutnya.
Dilanjutnya, hal itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan Bupati Deliserdang.
“Pemko Medan menyebut aset mereka berdasar Surat HPL No . 1 Tahun 1990 seluas 26 Ha, sementara luas tanah klien kami hanya 3,2 Ha,” bebernya.
Henry menduga pihak Pemko Medan semena-mena dalam bertindak dengan menurunkan puluhan personel trantib dari Kecamatan Medan Tuntungan.
“Pemko Medan diduga menakut-nakuti klien kami yag sudah ujur dengan bertindak mendatangkan personel trantib beberapa kali,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Henry. Klien kami telah memberikan izin mendirikan masjid di lahan tersebut.
- BACA JUGA : Viral di Medsos, Petugas Dishub Diduga Ditikam OTK di Medan
- BACA JUGA : Tactical Floor Game (TFG) Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024 Polres Samosir
- BACA JUGA : Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Bandar Sabu di Belawan
“Jauh sebelum didirikannya plank Pemko itu, Klien kami telah memberikan izin di tanah ini untuk dibangun Masjid Haji Zainal Arifin Abbas,” ucapnya sembari menunjukkan bahan material yang akan digunakan pada peletakan batu pertama awal bulan November 2023.
Ia berharap, Pemko Medan jangan gegabah sehingga mengorbankan masyarakat.
“Kita berharap Wali Kota Medan Boby Nasution mengevaluasi kinerja bawaannya. Jangan-jangan diduga Wali Kota Medan tidak tahu tentang pemasangan plank ini,” tuturnya.
Sementara itu, pihak ahli waris yang diwakili Risna Tarigan dan Cermin Tarigan meminta agar Wali Kota Medan, Boby Nasution melihat nasib yang mereka alami.
“Tolong kami Pak Boby, ini tanah kami. Sudah puluhan tahun kami menempati ini sejak orang tua kami,” serunya.
Camat Medan Tuntungan, Hendra A. Sitanggang saat dikonfirmasi mengakui jika plank Pemko Medan dipancangkan di lokasi tersebut.
“Ya, plank Pemko Medan,” ungkapnya.
Selanjutnya, saat ditanyakan apakah pemasangan plank tersebut diketahui Wali Kota Medan Boby Nasution, Hendra langsung menutup teleponnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman saat dikonfirmasi terkait keberadaan plank Pemko Medan di lahan ahli waris Taridah Barus melalui telepon dan pesan whatsapp tidak merespon.
(T77)