SULTENG – MITRAPOLRI.COM
LP2KP mendorong pihak jaksa dan polri tidak takut memberantas KORUPSI di Tanah Air. Dengan adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan tidak diintervensi oleh penguasa
yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Wilayah Kabupaten kota atau provinsi
apresiasi.
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) selaku pimpinan di Sulawesi tengah AHMAD K.ADAM.
“Dan pihak penegak huhum diberikan tanggung jawab penuh pada instansi tertentu namun tidak amanah atas jabatan yang diberikan”, kata Ketua LP2KP Sulawesi Tengah Ahmad K. Adam.
”Banyak orang yang bertanya apakah korupsi yang sudah mengakar masih bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, sehingga korupsi tidak ada lagi dimuka bumi ini. Secara realitis tentu jawabannya ” TIDAK ” karena perilaku Korup sudah menggurita dan sudah menjadi kanker ganas stadium empat yang susah disembuhkan”, tutur ketua LP2KP Sulawesi Ahmad K. Adam.
- BACA JUGA : Menerima Aduan Rakyat, LP2KP Sulawesi Tengah Siap Kawal Sengketa Lahan di Parigi Moutong
- BACA JUGA : Kapolres Berikan Support kepada Anggota Bhabinkamtibmas Sebagai Garda Terdepan Membina Kamtibmas
- BACA JUGA : Hari Pertama Operasi, Kasat Lantas Polres Babar Himbau Para Suporter Sepak Bola dan Pemain
”Akan tetapi yang bisa dilakukan adalah, bagaimana mengurangi perilaku korupsi dengan cara mencabut akar-akar korupsi tersebut. Yang akarnya adalah kebodohan dan kemiskinan. Karena kebodohan yang melahirkan kemiskinan dan kejahatan yang mencuri uang negara yang membuat orang rugi berperilaku korup seenaknya”, ujarnya.
“Dalam hal ini Ketua LP2KP Sulawesi Tengah juga sangat salut kepada Kinerja Kejaksaan dan Polri atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi oknum APH harus berani tidak pandang bulu siapa pun dia”, ujar ketua LP2KP Sulawesi tengah AHMAD K.ADAM
“Yang melakukan pembangunan proyek apapun menurut kami, Capaian atas Kinerja Kejaksaan Negeri dan kejaksaan tinggi butuh di awasi karna proyek tersebut sangat berpeluang terjadinya korupsi. Tegas dan ini akan merugikan negara dan masyarakat. Khususnya masyarakat miskin serta menjadi prestasi tersendiri, karena pemberantasan tindak Pidana korupsi memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat”, tutup Ketua LP2KP Ahmad K. Adam
(D.N)