Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com
Mengakhiri tahun 2022, Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya Jum’at (30/12) menggelar pers rilis terkait penanganan berbagai kasus yang ada diwilayah hukum polres setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya didampingi Kabag Ops AKP Chairil, Kasat Reskrim AKP Machfud, Kasatesnarkoba IPDA Vitra Ramadhani, Kasat Lantas Iptu Hanifah Anas.
Dihadapan para awak media Kapolres mengatakan bahwa untuk penanganan berbagai kasus mengalami kenaikan dari tahun 2021 hanya mampu diselesaikan 71 persen, namun untuk tahun 2022 ini mengalami kenaikan 6 persen penyelesaian kasus hingga Desember 2022 ini.
Sementara untuk kasus tindak pidana ada beberapa yang mengalami kenaikan diantaranya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual.
“Kami dari polres menyampaikan Terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang selama ini telah mendukung kami sehingga kami dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan Menghimbau agar pelaksanaan perayaan akhir tahun ini sebaiknya dilakukan kegiatan kegiatan yang lebih positif dan lebih berguna”, tambah AKBP Setiyawan Eko Prasetiya didepan para wartawan yang bertugas di Nagan Raya.
- BACA JUGA : Jumat Curhat bersama Tokoh-Tokoh dan Pemuda, Kapolsek Paya Bakong Terima Aspirasi Masyarakat
- BACA JUGA : Jumat Curhat Bersama Tokoh-Tokoh dan pemuda Pemudi, Kapolres Aceh Utara Terima Aspirasi dan Bagikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat
- BACA JUGA : Jumat Curhat Nyantai Bareng Polsek Lobalain Patroli Dialogis dan Sambang Masyarakat di Terminal Metina
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, “Untuk tahun 2023 kami akan fokus kepada pemberantasan narkoba dengan mengandeng dan mengajak beberapa lembaga untuk bersama-sama ikut terlibat melakukan pemberantasan narkoba.
Terkait memasuki tahun politik, Kapolres berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks yang dapat merusak tatanan kehidupan didalam masyarakat.
“Dan ditahun 2023 ini juga akan terfokus kepada pencegahan terjadinya kejahatan terhadap anak, terutama tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak”, tutup AKBP Setiyawan Eko Prasetiya.
(T. RIDWAN)