Tebing Tinggi, Sumut – Mitrapolri.com|
Komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalinsum Simpang Medan, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/10/2026) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, BNNK Kota Tebing Tinggi, serta Kepala Lingkungan Kelurahan Tambangan Hulu. Keterlibatan lintas unsur ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan GSN tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial EF (40) dan ASM (34), yang diketahui berdomisili di Kelurahan Tambangan Hulu. Dari lokasi kegiatan, petugas turut menyita tujuh bungkus plastik klip transparan berisi narkotika dengan berat keseluruhan 1,56 gram.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu pipet skop, satu alat isap bong, satu klip plastik berisi plastik kosong, satu timbangan digital, dua buah mancis, serta satu kaca pirek. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan temuan di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Pesan tersebut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai mitra strategis aparat penegak hukum. Informasi dari warga, apabila disampaikan melalui jalur yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat membantu kepolisian melakukan deteksi dini, mencegah penyebaran narkotika, serta menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Usai kegiatan, kedua pria yang diamankan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan, pengujian barang bukti, serta fakta-fakta hukum yang diperoleh penyidik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Upaya tersebut membutuhkan konsistensi penegakan hukum, koordinasi antarlembaga, serta keterlibatan masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Melalui kegiatan GSN ini, sinergi antara Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, BNNK Kota Tebing Tinggi, unsur pemerintah lingkungan, dan masyarakat diharapkan semakin kuat. Pemberantasan narkoba bukan semata-mata tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda, menjaga ketertiban sosial, dan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sehat serta aman.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan status hukum dan pembuktian dugaan tindak pidana terhadap pihak-pihak yang diamankan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang sah.
(Ricardo)




