Kampar – Mitrapolri.com |
Begitu sulitnya membasmi dan menindak secara hukum para mafia kayu ilegal di negeri ini. Contohnya di desa Lipat Kain dan Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, aktifitas yang diduga Ilegal logging masih bebas beroperasi.
Pantauan team media mitrapolri.com (20 juni 2024) di desa Lipat Kain dan di Desa Sungai Geringging, kecamatan Kampar Kiri kabupaten Kampar, masih ditemukan 5 somel yang beroperasi dengan mengolah kayu-kayu log yang diduga berasal dari hutan.
Aktifitas pengolahan kayu di somel tersebut diduga kuat ilegal, pasalnya ketika dipertanyakan dokumen asal kayu, pihak somel tidak dapat menunjukkan dokumennya.
Tampak di 2 somel di desa Lipat Kain yang menurut informasi dari warga somel tersebut dikenal dengan nama somel Win dan somel Husein. Somel tersebut masih beroperasi dengan melakukan pengolahan terhadap log-log kayu yang diduga ilegal.
Demikian juga di 3 somel di desa Sungai Geringging yang menurut informasi dari warga, somel tersebut dikenal dengan nama somel Gusmai, somel Aput dan somel Kamput. Aktifitas pengolahan log log kayu juga masih ditemukan dan somel beroperasi mengolah kayu dimaksud.
- BACA JUGA : Diduga Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Kampar, Kapolres AKBP Ronald Sumaja Tidak Tanggapi Konfirmasi Awak Media
- BACA JUGA : Lapor Pak Kapolda Riau! Diduga Arena Judi Bermodus Usaha Car Wash Bebas Beroperasi di Kota Pekanbaru
- BACA JUGA : Mangkir dari Panggilan Pertama, Polda Sumut Agendakan Panggilan Kedua Dirut Bank Sumut
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K yang dikonfirmasi terkait temuan team media mitrapolri.com via pesan singkat whatsApp dengan nomor 08218xxx6xx2 menjawab bahwa telah melakukan tindakan dan juga Kapolseknya (Kapolsek Kampar Kiri) telah dicopot dari jabatanya.
Fakta di TKP, somel yang berada di wilkum Polsek Kampar Kiri ditemukan berbanding terbalik dengan jawaban konfirmasi dari Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja.
Pasalnya, pada 20 juni 2024, masih ditemukan somel-somel beroperasi dengan bebas. Sebab jika benar adanya ditindak seperti jawaban Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, maka mesin-mesin pengolahan seharusnya disita dan TKP (somel) di Policeline.
Atas temuan dugaan Ilegal logging yang berbanding terbalik dengan jawaban Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, team media mitrapolri.com akan menginformasikan dan meminta Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. untuk menindak para mafia ilegal logging di wilayah hukum Polda Riau khususnya di Kabupaten Kampar.
Dimana menurut pantauan team media mitrapolri.com, Polres Kampar kurang serius menindak para pelaku Ilegal logging di wilayah hukumnya.
(Red/Team)