Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Team macan komering Polsek Pampangan yang dipimpin AKP JHONSON, SH, didampingi kanit reskrim IPDA UJANG EFENDI berhasil menangkap Alamsyah Bin Sehak, 49 th, warga Ds. Ulak Depati Kec. Pampangan. (11/12-2021)
Alamsyah ditangkap diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban seorang aktivis (LSM) an. Subhan Bin Abdul Karoni, 28 th, yang juga warga Ds. Ulak Depati Kec. Pampangan OKI, terjadi pada hari Senin tgl 6/12-2021, pukul.17.30 wib di Ds. Ulak Depati Kec. Pampangan.
Adapun motif terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut menurut kapolsek dipicu rasa tersinggung, dimana pada saat pelaku sedang mengerjakan jalan cor titian bertiang, korban datang dan langsung melakukan pengambilan gambar (pemotretan) terhadap objek yang sedang dikerjakan pelaku, sehigga pelaku merasa tersinggung dan terjadiah pertengkaran mulut.
- Baca Juga : Sukses Amankan 1st FBCD, Polda Bali Mulai Persiapkan Pengamanan Presidensi G-20 Akan Datang
- Baca Juga : Polres Purwakarta Gelar Vaksinasi Secara Door to Door Langsung Menyasar ke Kalangan Masyarakat dan Lansia
Kemudian pelaku mengambil sepotong kayu gelam yang ada dilokasi kejadian dan memukulkannya kearah korban, sehingga korban menderita luka robek di kepala dan luka memar di bagian belakang paha kanan.
“Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu (1) potong kayu gelam yang sudah dibuang kulitnya panjang 1,2 meter diamankan di Polsek Pampangan guna proses penyidikan selanjutnya”, kata Kapolsek.
(M.TAHAN)