Sumatera Utara – Mitrapolri.com |
Akibat dari permasalahan tanah warisan, mengakibatkan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan terhambat dan ditunda penerbitannya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menunda tidak menerbitkan PBG dan rekomendasi retribusi dikarenakan adanya sanggahan dari pihak ahli waris terkait penjualan tanah yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan ternama di Siantar – Simalungun kepada Perusahaan Perumahan walaupun tanah dimaksud sudah bersertifikat SHM.
Penundaan penerbitan PBG dan Rekomendasi Retribusi ini dinilai oleh Pemerintah setempat sebagai cukup beralasan, bahkan pihak pemerintah setempat membuat pertemuan antara pihak ahli waris dengan spesialis kandungan yang diduga menjual tanah tanpa persetujuan ahli waris.
Berarti ada kajian tertentu terhadap legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang membuat pihak pemerintah daerah setempat menanggapi bahkan membuat rapat pertemuan di kantor Kepala Daerah setempat.
- BACA JUGA : Terungkap, Sekitar 50 Ha Tanah di Jl. Ompu Ranjo Sinaga Girsang Sipangan Bolon Parapat Kabupaten Simalungun Bermasalah dan Sengketa Walau Sudah Bersertifikat
- BACA JUGA : Diduga Ada Permainan Dalam Penerbitan 27 Sertifikat Hak Milik di Jl Ompu Ranjo Parapat Simalungun, Atas Nama Maruahal Terbit Tanpa Sepengetahuan dan Pengajuan
Menurut penjelasan S. Nainggolan yang merupakan team dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berkedudukan di Jakarta, bahwa si spesialis kandungan meminta bantuan beliau untuk membantu agar segera PBG bisa terbit. Tetapi bantuan dimaksud masih bersifat Lisan, karena belum melangkah keranah hukum sehingga belum dibuatkan Kuasa.
Pertemuan antara si-spesialis kandungan dengan S. Nainggolan berlangsung di jalan Sriwijaya Kota Siantar dihadiri dengan beberapa orang saksi. Kesepakatan Lisan pun terjadi. Dengan janji jika PBG keluar akan diberikan sukses fee sebesar Rp.50 juta.
Lebih lanjut S. Nainggolan menjelaskan, dengan cara birokrasi pemerintahan dalam hal pelayanan publik dirinya mencoba agar PBG bisa terbit. Lalu perjuangan S. Nainggolan berhasil dan PBG serta rekomendasi Retribusi diterbitkan.
Atas hasil kerjanya, S. Nainggolan menagih janji sesuai kesepatan. Tetapi dengan santai si-spesialis kandungan menjawab belum ada uang, tunggulah nanti kalau sudah ada.
“Jawaban si-spesialis kandungan sangat jelas membuktikan tidak komitmennya seorang yang terdidik dan terkenal. Saya sangat kecewa dengan orang yang demikian. Saya menunggu niat baiknya segera, apabila dia masih orang yang berahlak manusiawi”, jelas S. Nainggolan.
Ketika dipertanyakan awak media, Siapa yang dimaksud si-spesialis kandungan, S. Nainggolan mengatakan, nanti akan diketahui publik setelah kasus tanahnya di daerah wisata Parapat diungkap.
(Red/tim)