Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sekira pukul 11.40 WIB tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (22/12/2021).
Keempat tersangka itu diantaranya, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang Mantan Komisaris PDPDE, Caca Isa Saleh S Mantan Dirut PDPDE dan Yuniarsyah Hasan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).
Kemudian saat keluar dari mobil tahanan plat merah BG 9968 MZ milik Kejati Sumsel, mantan Gubernur Sumsel dan tiga tersangka lainnya terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang yang dikawal ketat oleh petugas.
Selanjutnya, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang, keempat tersangka tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan.
- Baca Juga : Damkar Mini, Solusi Tanggulangi Kebakaran Sedari Dini
- Baca Juga : Sekjen DPP PDIP Apresiasi Pemberian Tali Asih untuk Pengurus Partai di Simalungun
- Baca Juga : Bravo, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Rilis Keberhasilan Selama 1 Tahun
Diberitakan sebelumnya, pada selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, Kejari Palembang menerima barang bukti berupa 4 unit mobil mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari tersangka AN dan MM.
Saat diwawancarai Bistok Oloan Situngkir Amd.IP.SH.MH selaku Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I A Palembang, mengatakan Alex dan rekan tiba di sini sekitar pukul 15.00 WIB, bahwa untuk keempat tersangka yang saat ini berada di Lapas kelas IA Palembang, statusnya merupakan titipan dari Kejari Palembang, ada pun untuk keempat tersangka ini akan menjalin isolasi mandiri selama 14 hari kedepan.
“Untuk Alex dan rekan – rekan sudah menjalani tes PCR dari Jakarta, kita juga akan tetap menjalani tes kesehatan dan untuk 14 hari kedepan Alex dan rekan akan menjalani isolasi mandiri (Isoman), ini aturan untuk setiap tahanan yang baru masuk ke Lapas kelas IA Palembang,” ucap Kalapas kelas IA Palembang.
(M. TAHAN)