Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Alokasi anggaran dana desa milik nagori Silau Malela, kecamatan Gunung Malela, kabupaten Simalungun (Sumut) untuk tahun anggaran 2022-2023, diragukan dan dipertanyakan.
“Ada beberapa item atau poin pengeluaran yang ingin kami perjelas kepada Pangulu nagori Silau Malela, karena kami ragu akan kebenaran alokasi dana tersebut,” bilang Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) kabupaten Simalungun.
Beberapa item yang dimaksud oleh Ricardo diantaranya pada tahun 2022, Budi Saragih Pangulu (kepala desa) nagori Silau Malela, mengalokasikan dana sebesar 15.000.000 rupiah untuk pengadaan bibit penghijauan desa dan di tahun 2023, Pangulu tersebut kembali menganggarkan dana sebesar 141.243.750 rupiah untuk pengadaan bibit tanaman dan pupuk urea non subsidi, pada poin pemberdayaan masyarakat desa.
“Dua diantara beberapa poin yang kami ragukan tersebut ialah pengadaan bibit di tahun 2022 dan 2023, untuk penghijauan bibit apakah yang didatangkan dan untuk pemberdayaan masyarakat desa itu bibit apa yang dibeli dengan anggaran ratusan juta rupiah,” pungkas Nainggolan.
- BACA JUGA : Kabag Ops Polres Dairi Ajak Peserta Rakerda GSJA Doakan Pemilu 2024 Aman dan Lancar
- BACA JUGA : Tim Inafis Polres Sergai Identifikasi Penemuan Mayat Pria di Pantaicermin
- BACA JUGA : Polri Peduli, Bhabinkamtibmas Tong Marimbun Bripka Johannes C. Siregar, SH Bagikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu
Masih Nainggolan, “Jika telah dimulai program pengadaan bibit dengan menggunakan anggaran dana desa dalam jumlah yang tidak kecil maka kita juga harus tau bagaimana kesinambungannya, apakah program itu berhasil atau gagal bahkan mungkin tidak terurus sama sekali,” ujarnya.
Selain meragukan jenis bibit yang didatangkan dan program pemeliharaannya, JPKP Simalungun juga menduga telah terjadi Markup dalam kegiatan tersebut.
“Saat ini kami mengantongi informasi adanya indikasi dugaan markup pada pengadaan bibit di 2 tahun itu dan hal itu harus mendapat penjelasan dari saudara Budianto selaku Pangulu,” ungkapnya lagi.
“Kita tetap melakukan sosial kontrol agar tidak terjadi penyelewengan pada dana desa yang turun ke tiap nagori, dan jika kita temukan adanya dugaan penyelewengan pasti akan kita bawa ke ranah hukum,” tegas Sekretaris JPKP Simalungun tersebut.
Terpisah, Budianto Saragih saat dikonfirmasi pada hari Rabu (17/1/2024) siang, dirinya belum memberikan tanggapan dan komentar sama sekali alias bungkam.
(RICARDO)




