Medan – Mitrapolri.com |
Anak durhaka berinisial WP (34) yang tega membunuh ibu kandungnya, Megawati (56) di rumahnya Jalan Jalan Tuba III Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dengan cara menggorok lehernya serta menyayat urat nadinya dengan pisau cutter, mengaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang di Mapolrestabes, Kamis (4/4/2024). Dikatakannya, pelaku tidak terima ditegur oleh ibunya saat merokok di dalam rumah pada, Senin (1/4/2024) sore jelang magrib.
“Pelaku yang tidak terima dinasehati dan tidak suka dengan korban langsung mengucapkan kata-kata menantang dan kasar. WP saat itu seperti orang kerasukan setan langsung memukuli ibunya hingga terkapar di lantai, lalu menghabisi nyawanya korban dan menguburkannya di belakang rumah,” jelasnya.
- BACA JUGA : Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Sungai Bofino Desa Tumori Mandrehe
- BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Tinjau Pos Pengamanan Lebaran bersama Kapolres dan Dandim 0112 Sabang
- BACA JUGA : Himpunan Masyarakat Kemukiman Kulu Nagan Raya Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu
Lanjut Teddy, malam harinya pelaku menelpon istrinya yang berada di Pulau Batam untuk menyampaikan bahwa dia telah membunuh ibunya. Mendengar kabar itu, istri pelaku mengadu ke keluarga. Akhirnya kakak korban melaporkannya ke warga dan Polsek Medan Area. Polisi yang menerima laporan itu langsung turun ke lokasi dan kemudian memboyong pelaku ke Mako guna proses selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, motif pelaku tega menghabiskan nyawa ibunya karena sakit hati lantaran sering dimarahi. Kita pun kadang sering dimarahi mamak kita. Kalau kita tak bisa menahan diri, bisa saja marah melawan dengan mulut,” katanya.
Ditambahkannya, untuk kejiwaan pelaku sedang diperiksa. Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 cangkul, 1 pisau cutter, baju bercak darah berkas terbakar, potongan karton bertuliskan Oma Mega 2024 (nisan) dan 2 HP.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang anak biadab berinisial WP (34) tega menggorok leher dan menyayat urat nadi ibu kandungnya, Megawati (55) dengan menggunakan pisau cutter hingga tewas di dalam rumahnya yang berlokasi di Komplek Perumahan Annisa Jalan Tuba III Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
(T77)