Sidrap, Sulsel – Mitrapolri.com
Idham Masse, Anggota DPRD Sidrap sekaligus suami dari aktris Catherine Wilson ini menggugat cerai sang istri usai satu tahun menikah.
Idham Masse dikabarkan melayangkan gugatan cerai terhadap Catherine Wilson ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada kamis 12 Oktober 2023.
Berkas gugatan cerai Idham kepada wanita yang akrab disapa Keket itu sudah didaftarkan dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS. Sidang perdana nantinya akan digelar pada 23 Oktober 2023.
Sosok Idham Masse mencuri perhatian publik lantaran menikahi artis Catherine Wilson. Keduanya dikabarkan pertama kali bertemu di Makassar.
Idham Masse merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Ia adalah kader dari Partai Golongan Karya atau Golkar.
Idham sudah mulai menjabat sebagai anggota DPRD Sidrap sejak 2019.
Selain dikenal sebagai seorang politisi, Idham Masse juga diketahui menggeluti bidang bisnis.
Ia memiliki bisnis di bidang kuliner. Dua restoran yang dimilikinya adalah Reza Caffe dan Palekko.
Restorannya terbilang cukup besar karena sudah memiliki tiga cabang di Sidrap, Parepare, dan Makassar.
Satu Tahun Menikah, Idham Masse Gugat Cerai Catherine Wilson
Pernikahan kedua Catherine Wilson terancam kandas, karena suaminya, Idham Masse melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
- BACA JUGA : Pj Bupati Mahyuzar Pantau Kondisi Korban Banjir dan Serahkan Bantuan Masa Panik
- BACA JUGA : Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Seorang Pria Terduga Pengedar Sabu
- BACA JUGA : Satgas TMMD Reg ke 118 Aceh Utara bersama Warga Buat Pagar dan Bersih Bersih di PosKotis
Kabar tak sedap ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah yang mengakui menerima berkas permohonan talak dari Idham Masse.
“Ya benar, jadi ada berkas masuk berisi Catherine binti Pieter Wilson itu telah digugat cerai oleh suaminya dalam bentuk jenis perkaranya adalah cerai talak,” kata Taslimah kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
“Yang mengajukan suaminya secara langsung, prinsipal, tidak dengan kuasa hukumnya,” ucapnya.
Taslimah menegaskan dalam persidangan perdana nanti, Idham Masse selaku pemohon talak harus hadir.
Untuk itu, perkara sudah diajukan, maka sudah diproses pemanggilan kedua belah pihak.
“Baik pemohon maupun termohon. Yang jelas sudah ada perintah pemanggilan dua belah pihak,” jelasnya.
Pernikahan dengan Idham Mase adalah perkawinan kedua Catherine Wilson.
Pertama, ia menikah dengan pria bernama Achmad Muchlas Arofat tahun 2012. Namun, pernikahan mereka hanya bertahan satu tahun tanpa dikaruniai anak.
(ARIS)