JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Sebagai jurnalis sangatlah terpukul ada munculnya konten Tik-tok dari saudara Royhan Ni’amillah sangat tidak pantas dilakukannya dan Sangat di sayangkan perbuatan saudara Roy yang juga seorang pengusaha makanan namanya mafia gedang yang ada di Jatim dan Jateng yang sudah begitu terkenal 12.05.2023.
Kenapa saudara Roy begitu bencinya terhadap profesi jurnalis sampai-sampai merendahkan seorang wartawan di kontennya sangat menyakitkan saudara-saudara kita yang profesi jurnalis seluruh Nusantara telah di hina ciderai di kontennya saudara Roy.
- BACA JUGA : Irhamidi Bacaleg PDIP Nomer Urut 05 Miliki Segudang Program Bila Nanti Terpilih
- BACA JUGA : Kohar Asal Kayu Agung Sumsel Nahkoda Baru PB PII
- BACA JUGA : Bandar Narkoba di Wajo Sempat Menikam Polisi Sebelum Ditangkap
Justru kita sebagai jurnalis sangatlah mulia bisa membantu masyarakat memberikan informasi sebuah berita yang sehari-hari di suguhkan berita yang transfaran terbukaan publik baik di instansi maupun umum dan juga tidak kenal lelah siang malam walaupun kehujanan kepanasan tetap selalu memberikan informasi publik terhadap masyarakat.
Dimohon pihak APH untuk menindak sesuai hukum yang dilakukan sama saudara Roy terhadap saudara-saudara yang berprofesi jurnalis (wartawan) yang di lindungi UU PRES No 40 tahun 1999 tentang PRES Pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan. Ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda 500.000.000.00. siapa yang menghalangi-halangi peliputan seorang jurnalis bisa di pidanakan.
(ERWANTO)