Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Personil Polsek Amarasi – Polres Kupang, Briptu Krispinus Nahak dianiaya sahabat karibnya di RT. 24 RW. 08 Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT. Rabu (8/3/23)
Briptu. Kris Nahak harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, setelah dianiaya Lukas Eklopas Libing (38).
Kronologi Kejadian ini bermula pada pukul 06.00 WITA, saat korban mengantar Sony dan Wiron yang adalah rekan korban dan pelaku ke TKP dan setibanya di TKP korban bertemu dengan pelaku yang masih duduk di tempat Biliard miliknya. Saat itu pelaku sudah dalam keadaan mabuk berat karena malam harinya mengonsumsi minuman keras alkohol jenis sopi.
- BACA JUGA : Kedapatan Ngantongi Sabu, Hotman Diringkus di Parkiran Siantar Hotel
- BACA JUGA : APPSI Bitung Serahkan Kuasa Advokasi Pedagang ke Posbakumadin
- BACA JUGA : Wakapolda Sumut Safari Subuh Jumat Berkah di Mesjid Raya Aceh Sepakat
Pada saat itu, korban menyapa pelaku dan menanyakan permasalahan tanah, dan saat itu pelaku merasa tersinggung dan terjadilah cekcok mulut yang berujung perkelahian hingga pelaku terjatuh dan saat itu pelaku mengambil sebilah parang miliknya yang ada ditempat tersebut dan langsung mengayunkannya ke arah korban sehingga korban mengalami luka robek pada tangan kanan dan jari tangan kanan karena berusaha menangkis ayunan parang pelaku.
Melihat korban dan pelaku terus bertikai, warga masyarakat yang berada disekitar lokasi langsung melerai keduanya dan mengamankan Korban.
Kapolres Kupang, AKBP. FX. Irwan Arianto, SIK., MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menerangkan bahwa korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Kupang untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku langsung diamankan oleh anggota Piket Polsek Kupang Tengah yang mendatangi lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tahan, korban (anggota sudah rawat jalan),” terang Kapolres Kupang.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)