Belu, NTT – Mitrapolri.com
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lasiolat, Polres Belu berhasil mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) melintas ke wilayah Republik Indonesia secara ilegal tanpa dokumen resmi, pada Kamis (22/12/2022).
Keempat warga Distric Bobonaro, Timor Leste tersebut antara lain, Quintiliano De Jesus Colimau (27) tujuan masuk ke Indonesia guna belanja kebutuhan Natal dan Tahun Baru.
Januarios Maya Holsataz (15), Jose Dos Santos Holsatas (22) dan Jose De Jesus Leber (18) tujuan masuk ke Indonesia untuk menghadiri acara 40 hari keluarga di Fatubenao A.
Kapolsek Lasiolat IPDA. Agus Haryono menuturkan, awal diamankan keempat warga Timor Leste itu sesuai informasi hasil interogasi Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Belu dari masyarakat di perbatasan Raihat.
Diketahui, ada empat WNA asal Timor Leste melintas ke wilayah Indonesia melalui wilayah Turiskain, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu yang mana keempatnya akan menuju ke Fatubenao A, Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota.
- BACA JUGA : Personil Pos Pengamanan Pusat Pasar bersama Pemkab Dairi Lakukan Pengecekan Ketersedian/Harga Sembako
- BACA JUGA : Kabag Humas Aceh Utara: Penunjukan Dayan Albar Sebagai PLT Direktur PDAM Tirta Mon Pase Sudah Sesuai Aturan
- BACA JUGA ::Personil Pos Pengamanan Pusat Pasar bersama Pemkab Dairi Lakukan Pengecekan Ketersedian/Harga Sembako
Lanjut Agus, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung bertindak dan sekitar pukul 13.07 Wita didapati keempat WNA yang tengah melintas di jalan raya Lasiolat menggunakan sepeda motor dan langsung dicegat aparat Polsek.
Selanjutnya, keempat WNA asal Timor Leste dibawa ke Kantor Polsek Lasiolat untuk diamankan Dan dilakukan proses pengambilan keterangan. Dari hasil pulbaket empat warga Timor Leste masuk ke wilayah Indonesia pada Kamis tanggal 22 Desember 2022.
“Mereka berempat masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan berbeda, satunya untuk berbelanja kebutuhan Natal dan Tahun Baru, sementara tiga orangnya akan mengikuti acara 40 hari keluarga yang meninggal di Fatubenao A,” ujar Agus.
Selanjutnya, Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Belu, Lucky Christanto melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Atambua dan keempat WNA tersebut diserahkan ke seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Atambua guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Kanit Polsek Lasiolat
(MEYDI SIMON LEGIFANI)