Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Desa Lolah Satu Kecamatan Tombariri Timur, Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dihubungi Sabtu (23/7/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial RR (22). Ia diamankan di rumahnya, beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya.
Terduga pelaku melalukan penganiayaan terhadap korban, pria berinisial ML (23) karena faktor cemburu.
“Mengetahui korban sedang berada di dalam kamar pacar terduga pelaku, sambil memegang sebilah parang terduga pelaku langsung menuju ke kamar pacarnya dan menganiaya korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
- BACA JUGA : Sinergi Polri -TNI bersama Manggala Agni Berjibaku Padamkan Api di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Kuansing
- BACA JUGA : Bupati: Aceh Tamiang Telah Berhasil dengan Padi Organik
- BACA JUGA : 38 Pelaku UMKM Terima Sertifikat Tanah
Korban yang panik, kemudian mencoba menutup pintu kamar namun berhasil didobrak oleh terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil masuk ke dalam kamar dan langsung mengayunkan parang ke arah korban. Ayunan parang sempat mengenai kepala korban, namun korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon,” katanya.
Korban dilaporkan mengalami luka-luka di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
“Korban mengalami luka-luka di kepala dan harus mendapat 3 jahitan, sedangkan terduga pelaku sudah diamakan bersama barang bukti,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber : Humas Polda Sulut
(SOFYAN)