Belawan – Mitrapolri.com |
Seorang pria, MH (22) warga Belawan, terduga pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korbannya, Lukmanul Hakim warga Belawan, diringkus Polsek Belawan dari kawasan Jalan Deli, Belawan, Kamis malam (9/5/1024).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, sebilah sajam yang digunakan MH mŕlķuelukai tangan korban
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo SIP, kepada wartawan, Jumat (10/5/2024) mengatakan, dugaan penganiayaan menggunakan sajam tersebut dilakukan MH pada Senin (6/5/2024) di Jalan Sumatera, Belawan.
Disebutkan, saat itu korban bersama temannya sedang duduk di sebuah cafe, tiba-tiba MH datang membawa sajam, kemudian tanpa diketahui pasti penyebab, pria itu membacok korban, hingga mengalami luka pada pergelangan tangan.
- BACA JUGA : Polda Sumut Bekuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Hingga Meninggal
- BACA JUGA : Polsek Banda Sakti Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kenakalan Remaja
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka TP Pencurian Sepeda Motor di Desa Tambon Tunong, Aceh Utara
Mengetahui kejadian tersebut, sejumlah warga melerai, sehingga korban dapat menyelamatkan diri, dari kemungkinan pembacokan selanjutnya.
Menyikapi laporan pengaduan korban, sejumlah petugas Polsek Belawan melakukan pengejaran, kemudian, pada Kamis malam MH dapat ditangkap di kawasan Jalan Deli, Belawan.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya, kami juga menyita satu buah parang sebagai barang bukti, saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Belawan.
(T77)