Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (12/4/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku yaitu pria berinisial E (32), diamankan di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah, tak lama setelah kejadian,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bernama M. Samsudin, sesama penjual bakso keliling, yang disebabkan karena kesalahpahaman.
“Korban yang sedang berjualan, tiba-tiba ditegur oleh pelaku yang juga sedang berjualan. Diduga pelaku marah karena korban berjualan di area tempat jualan pelaku,” lanjutnya.
- BACA JUGA : Pengamanan Idul Fitri 1444 Hijriah, Kapolda Sulut Buka Latpraops Ketupat Samrat Tahun 2023
- BACA JUGA : Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Hari Personel Polresta Manado Lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
- BACA JUGA : Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif Dimalam Hari, Personel Polresta Manado dan Polsek Jajaran Lakukan Patroli Sikat Pemabuk Jalanan
Marah melihat pelanggannya diambil oleh korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan.
“Pelaku menegur korban agar tidak berjualan di lokasi tersebut, namun tegurannya tidak digubris korban. Tak lama kemudian pelaku melayangkan pukulan tangan kanannya ke wajah korban sebanyak 2 kali,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.
Korban mengalami luka bengkak di bagian wajah sebelah kanan dan luka sobek di bagian mulut. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tomohon.
“Pelaku langsung dibawa Tim Buser ke Kantor Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(SOFYAN)