Belawan – Mitrapolri.com |
Tiga pria, MR alias Kodok (20), H (36) dan MF (17) berdomisili di Kecamatan Medan Belawan, dibekuk petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pengemudi truk, Donal Purba tewas.
Selain itu, pihak kepolisian juga meringkus, R (24) dengan dugaan sebagai penampung HP milik korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, didampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Jumat, (4/10/2024) mengatakan, tindak kekerasan yang mengakibatkan korban tewas, beberapa hari lalu tersebut, berawal ketika korban dengan mengendarai truk, melintas di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Belawan.
Selanjutnya, MR alias Kodok, H dan MF, melakukan pencurian ban serap truk yang dikemudikan korban.
- BACA JUGA : Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Kelumpang Kebun
- BACA JUGA : Apel Akbar Proja Muda Sumut, Bobby: Jauhi Politik Fitnah
- BACA JUGA : Kapolda Sulsel Perkenalkan Diri di Hadapan Jamaah Jumat Masjid Kubah 99 Makassar dan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada
Mengetahui ulah, ketiga bandit jalanan tersebut, korban mencoba mengambil kembali ban serap truknya, dengan melakukan pengejaran, namun ketiga pelaku melakukan perlawanan, dan selanjutnya para pelaku memghantam kepala korban dengan besi aspak, korban yang mengalami luka serius pada bagian kepala, akhirnya meninggal dunia.
Menyikapi adanya imformasi tersebut, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, sejumlah petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, kemudian melakukan pengejaran, dan membekuk MR alias Kodok, H dan MF, serta R.
“Keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, MR alias Kodok, juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pencurian pada 16 September 2024 lalu.
(T77)