Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Satres Narkoba Polrestabes Medan menggelar razia dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Jalan Medan-Binjai Km 16 tepatnya di jembatan Megawati, Selasa (24/10/2023) malam.
Sebelum melaksanakan razia, personel menggelar apel di Polsub Sektor Sunggal yang dipimpin Ps Kanit 3 Narkoba Iptu Habibi Cendrawasih Solosa dan Kasat Narkoba AKBP John Rakutta Sitepu bertindak sebagai Perwira Pengendali (Padal).
Usai apel dan diberi pengarahan, Kasat bersama anggotanya langsung bergerak ke jembatan Megawati yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan dan Polres Binjai.
“Sasaran razia kita adalah kendaraan roda empat, roda dua, kendaraan penumpang ataupun kendaraan pribadi,” ujar AKBP John kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
- BACA JUGA : Kapolres Samosir Ikut Serta Kunjungan Lapangan Venue Aqua Bike Jetski Internasional
- BACA JUGA : 110 Anak Yatim di Kelurahan Kraton Dapat Bantuan
- BACA JUGA : Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba, Polrestabes Medan Gelar Police Go To School ke SMP Negeri 37
Lanjutnya, saat razia petugas memberhentikan mobil mobil mini bus BK 1305 UTY yang dikemudikan Winda Syahputra (25) warga Jalan Sei Asam Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Belat, Karimun Riau bersama saudaranya. Setelah dilakukan tes urine, Winda dinyatakan positif menggunakan amphetamine.
“Di saat bersamaan kita juga menghentijan mobil mini bus BK 1297 QA yang dianggap mencurigakan. Dua orang di dalam mobil, Rudi Herwanda (22) dan Ilham Pangestu (20) keduanya warga Sei Semayang, Deliserdang saat dilakukan tes urine juga positif menggunakan amphetamine. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya diboyong ke Mako,” pungkasnya.
Turut hadir dalam razia tersebut diantaranya, Kasubnit II Unit 1 Satres Narkoba Ipda Andik Wiratika, Paur II Sipropam Polrestabes Medan Ipda M Adi Putra dan beberapa Perwira lainnya.
(T77)