Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Guna memastikan tidak terjadi tindak pidana akibat pengaruh minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Tikala Polresta Manado, personel Polsek Tikala melaksanakan patroli Sibulan (sikat Pemabuk Jalanan), Rabu (17/5/2023) pukul 21.00 WITA.
Kegiatan patroli Sibulan ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang pada umumnya diawali karena pengaruh minuman keras.
Dalam patroli Sibulan yang sudah dilakukan personel Polsek Tikala masih menemukan beberapa warga yang sedang mengkonsumsi miras berbagai merek. Lokasinya berada di pinggir jalan hingga warung-warung makan.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng Polresta Manado Selesaikan Problem Solving Kasus Laka Lantas
- BACA JUGA : Aniaya Korban Pakai Senjata Tajam Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap Tim Bravo Resmob On The Road Polresta Manado
- BACA JUGA : Polsek Merawang Mengadakan Kegiatan Pertemuan dengan Masyarakat Bertajuk “Jum’at Curhat”
Masyarakat yang ditemukan mengkonsumsi miras lantas diberikan teguran secara humanis dengan memusnahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka diimbau tidak melakukan hal serupa.
Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Tikala Iptu Nelta Rengkung mengatakan ” operasi Sibulan merupakan upaya menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Makanya ia mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Saya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Tikala untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi menjualnya, karena pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun jika hal itu dilakukan,” tegas Iptu Nelta Rengkung.
(SOFYAN)