Banda Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Inspektorat atau APIP di Kabupaten Kota acuh tak acuh jika ada pelanggaran dalam proses tender.
Faktanya tidak ada satu kasus pun yang diambil tindakan bahkan terkesan membiarkan. Mungkin saja APIP merasa enggan mengambil sanki karena pemenang tender sudah mendapat arahan pimpinan, mengoreksi keputusan pokja sama saja mengoreksi keputusan Bupati/Walikota yang notabene adalah atasan langsung apakah mungkin “jeruk makan jeruk”.
Jika APIP masih tunduk kepada Pimpinan Daerah maka jangan harap proses tender sesuai dengan aturan yang berlaku, kecuali APIP tunduk pada Inspektorat Kemendagri.
Kasus di Nagan Raya terjadi juga di daerah lainnya. Modusnya sama pengaturan pemenenang tender yang melibatkan pokja pemilihan.
- BACA JUGA : Temuan BPK Terhadap 16 Paket Pekerjaan Dinilai Tidak Sehat Terjadi di Semua Kabupaten Kota
- BACA JUGA : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek di Banyumas Diamankan Polisi
- BACA JUGA : Inilah Mutasi Polri Awal Tahun 2025 di Polda Sumut dan Jajarannya
Dokumen Pemilihan dapat dipastikan Palsu, banyak Personil inti perusahaan mengambil copy-an dari personil lain yang diambil dari hasil scan tanpa persetujuan pemilik sertifikat, surat pernyataan personil menggunakan tanda tangan palsu hasil scan bukan tanda tangan Asli. Begitu juga dukungan alat dari perusahaan. Pendukung tidak ditandangani asli oleh perusahaan pemberi dukungan melainkan hasil scan dari dukungan alat yang sidah pernah dikeluarkan.
Kepada APH diminta memeriksa seluruh Pokja Pemilihan dan dilakukan audit forensik guna melihat nomor IP yang digunakan apakah ada kesamaan. Jika nomor Internet Addres IP sewaktu Upload penawaran menggunakan nomor IP yang sama maka dipastikan telah terjadi persekongkolan. Kepada perusahaan yang terlibat dimasukkan dalam daftar hitam LKPP tidak boleh ikut tender selama 2 Tahun.
Sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)