Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Praktik judi tebak angka di wilayah hukum (wilkum) Polsek Sidamanik, kabupaten Simalungun, Sumut yang diduga bandar sendiri (banser) pak Candraa Gultoom masih bebas beroperasi dan tumbuh subur.
Meski dugaan pelanggaran hukum pasal 303 itu sudah berulang kali disuarakan oleh media, namun perkembangan penjualan kupon berhadiah itu semakin berkembang pesat.
“Tidak tanggung-tanggung, permainan judi tebak angka itu tidak hanya di kecamatan Sidamanik, namun sudah merambat ke kecamatan Pamatang Sidamanik, seperti wilayah Nagori Tiga bolon Dmdan Sipolha,” ungkap narasumber yang tidak bersedia namanya dimuat dalam berita ini, Selasa (23/11/2021).
Dikatakannya, oknum banser mempergunakan jasa orang lain untuk menjalankan dan memperlancar usahanya. Mulai dari juru tulis atau sering disebut Jurtul, petugas pengutip rekap dan koordinator lapangan atau sering disebut korlap.
“Jenjang rangkaian pembagian tugas itu untuk mengkondisikan permainan dilapangan, dan sepertinya untuk mengelabui atau mempersulit aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan.
Dipenghujung cerita, dirinya mengaku masih percaya terhadap kinerja Aparat penegak hukum dan meminta agar oknum yang diduga pelaku praktik judi agar segera diusut,” harapnya.
Secara terpisah, Kapolsek Sidamanik AKP E. Nababan saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021) melalui pesan WA menjawab akan segera melakukan lidik.
“Trimakasih infonya. Nanti kami lidik. Kita gas! Tidak ada maaf bagi dia, apabila kita temukan,” tegasnya.
(RICARDO)