Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Polsek Mentok Polres Bangka Barat dan Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Minggu (08/05/2022)
Kedua Pemuda tersebut berinisial RWS (25) warga Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat Dan RE (24) warga Kel. Keranggan Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Kapolsek Mentok IPTU Ogan Arif Teguh Imani, S. T. K, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut.
- BACA JUGA : Pasca Lebaran, Polwan Polresta Banyumas Hadirkan Kenyamanan di Obyek Wisata
- BACA JUGA : Wakapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Pos Terpadu Cikopo
- BACA JUGA : Cegah Lonjakan Covid-19, Polisi Pantau Prokes Libur Lebaran di Suzuya Mall Lhokseumawe
“Saya membenarkan kejadian tersebut personil Polsek Muntok beserta Personil Sat Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan adanya informasi adanya TP Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang kemudian diamankan seorang laki-laki RE dan setelah dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib bertempat di rumah RWS yang beralamat di Kel. Keranggan Kec. Muntok Kab. Bangka Barat di temukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu, timbingan digital serta uang tunai Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutanya kedua orang tersebut diamankan di Polsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Mentok.
Kapolsek menjelaskan diduga para pelaku tersebut sudah melakukan TP penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut selama kurang lebih 5 (lima) bulan.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Mentok.
Liputan : REDI SOFIAN