JAKARTA – MITRAPOLRI.COM |
Bisnis tambang batu bara merupakan bisnis yang sangat menguntungkan sehingga bertumbuhan banyak mafia yang bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengambil hasil bumi Indonesia dengan cara yang ILEGAL dan menghindari pajak serta kewajiban yang merupakan pendapatan Negara Republik Indonesia.
Atas informasi dari masyarakat terkait banyaknya lokasi stockpile di wilayah DKI Jakarta yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penerima batu bara ilegal yang berasal dari Pulau Sumatera, Team Mitrapolri.com mencoba melakukan pantauan dan penelusuran.
Dari hasil pantauan tim, ditemukan beberapa lokasi Stockpile batu bara yang diduga sebagai tempat penerima dan penyimpanan batu bara ilegal, diantaranya PT. TBE, PT. NSE, PT. BBA, PT. TTI, PT. MBS, PT. DGI, PT. JC yang berada di kecamatan Cilincing – Jakarta Utara, Kecamatan Cakung – Jakarta Timur.
Pihak Perusahaan yang coba ditemui awak media dan diminta keterangan atas asal batu bara yang berada di stockpilenya, enggan bertemu dan tidak menerima awak media meliput stockpilenya bahkan menyuruh security untuk mengusir awak media.
Oleh karena pihak perusahaan menutup diri, awak media Mitrapolri.com mencoba menggali keterangan dari bebarapa pekerja di stockpile yang mau memberikan keterangan dengan perjanjian nama dan identitasnya tidak dipublis.
- BACA JUGA : Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
- BACA JUGA : Misteri Kapal BBM di Sungai Babana, Warga Curiga Ada Mafia Solar
- BACA JUGA : Bareskrim Polri Gelar Sosialisasi Pedoman Buku Panduan Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum berumur 12 Tahun
Beberapa pekerja mengatakan bahwa batu bara dominan berasal dari tambang-tambang Ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan. Masuk ke Stockpile di Cilincing dan Cakung melalui Bayah. Pihak perusahaan menerima dan membeli batu bara yang ilegal dari Muara Enim, Sumatera Selatan karena harganya relatif lebih murah dibanding dangan batu bara yang Legal.
Lebih lanjut para pekerja menerangkan, pihak pengusaha biasanya menggunakan document ganda dan juga document palsu untuk memuluskan batu bara masuk dan dibeli demikian juga selanjutnya diperjualbelikan untuk kebutuhan pabrik-pabrik dalam negeri dan juga untuk eksport.
Dari hasil penelusuran ini, terindikasi adanya kebocoran pendapatan negara Republik Indonesia Miliaran bahkan mungkin ratusan miliar dari sektor tambang, khususnya batu bara. Dimana PPN, PPH, PNBP (Royalti) tidak diterima Negara Republik Indonesia oleh sebab ulah dari para mafia batu bara.
Untuk itu, diharapkan langkah hukum dan tindakan tegas dari pihak Kepolisian dalam hal ini agar Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. segara bertindak dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap para mafia batu bara mulai dari penambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan dan juga para penadah batu bara ilegal di DKI Jakarta.
(Red/tim)