Manado – Mitrapolri.com |
Remaja pria berusia 15 tahun berinisial HH terpaksa diamankan Tim Tarsius Reborn Polres Bitung, karena diduga memiliki senjata tajam jenis panah wayer.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“HH warga Sari Kelapa ini diamankan pada hari Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, di kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur,” ujarnya.
Saat itu Tim Tarsius bersama Tim Patroli Presisi sedang melakukan patroli gabungan di wilayah hukum Polres Bitung.
- BACA JUGA : Tim Urai Ditlantas Polda Sumut Laksanakan Patroli Pengamanan F1 Powerboat
- BACA JUGA : Kodim 0402/OKI Gelar Operasi Pasar Murah Program PERJAKA
- BACA JUGA : Seorang Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Tempat Tidur
“Tim melihat sekelompok anak muda sedang duduk dan mengkonsumsi minuman keras. Pada saat melakukan pemeriksaan,Tim mendapati senjata tajam jenis panah wayer di samping salah satu orang yang sedang duduk. Saat ditanya, para remaja tersebut mengatakan itu milik HH,” lanjutnya.
“Selanjutnya remaja berinisial HH bersama barang bukti 1 buah pelontar dan 3 anak panah wayer diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses hukum,” pungkas Iptu Iwan.
(Sofyan)