Medan – Mitrapolri.com |
Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Narkoba menangkap seorang wanita warga Percutseituan berinisial PPM (19).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat ada seorang wanita yang membawa narkoba.
Dari laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (2/10/2024).
- BACA JUGA : Lapor Jenderal! Sawmil Ilegal Logging di Siabu dan Kampar Kiri Beroperasi Kembali Pasca Razia dan Policeline yang Dilakukan Polres Kampar
- BACA JUGA : Bersama Ustadz Das’ad Latif, Kapolda Ajak Masyarakat Sulsel Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Lewat Jalan Santai bersama di CPI Makassar
- BACA JUGA : Polri Raih Penghargaan Lembaga dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Menurut Hadi, pelaku PPM saat diinterogasi mengakui bahwa ia disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut.
(T77)