Wajo – Mitrapolri.com |
Bawaslu Kabupaten Wajo mengimbau seluruh ASN dan kepala desa se-Kabupaten Wajo untuk tidak melibatkan diri dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan digelar di Kantor KPU Wajo pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto mengungkapkan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah salah satu tahapan yang diawasi oleh Bawaslu secara melekat untuk memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Termasuk memastikan kegiatan pendaftaran tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta, seperti ASN dan kepala desa.
- BACA JUGA : Menteri KKP Resmikan SKPT di Gampong Ie Meulee Sabang
- BACA JUGA : Wakapolda Sumut Melayat ke Rumah Duka Almarhum Ustadz Samin Pane
- BACA JUGA : DPRK Nagan Raya Sahkan Raqan Perubahan APBK Nagan Raya Tahun 2024
“Pengawasan kami lakukan secara melekat dengan melibatkan Pengawas Ad Hoc untuk mengidentifikasi dan memastikan ASN dan Kades di wilayah kerjanya masing-masing tidak ikut terlibat dalam kegiatan pendaftaran calon,” tutur Heriyanto.
“Sementara pengawas di kabupaten fokus memastikan kepatuhan KPU terhadap prosedur/mekanisme/tata cara pendaftaran termasuk memastikan memperlakukan setiap pasangan calon secara adil,” lanjut Heriyanto selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Wajo.
(Aris)