Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengelar sidang dugaan pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH) terhadap terdakwa Zuhrowi dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (08/03/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan Oleh majelis Hakim Fatimah SH.MH menyatakan sependapat dengan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa yang merupakan warga Dusun IV Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba.
“Majelis Hakim menilai, sebagaimana alamat identitas terdakwa serta tempat terjadinya suatu perkara tindak pidana yang dilakukan (Locus Delicti) oleh terdakwa bukanlah di wilayah hukum PN Palembang melainkan di wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai.
Oleh karena itu, dikarenakan perkara a quo bukan terjadi di wilayah hukum PN Palembang sehingga PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan memutuskan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
- BACA JUGA : Satlantas Polres Simalungun Memberikan Himbauan Tertib Berlalulintas dan Tetap Prokes Lewat Radio Cas FM. 89,4 Pematangsiantar
- BACA JUGA : Terkait Temuan Inspektorat Diduga Banyak Desa Bermasalah di Subulussalam, M.Purba: Sebaiknya Dilimpahkan ke Penegak Hukum
- BACA JUGA : Langgar Batas Laut, Kapal Berbendera Asing Ditangkap
Terpisah saat diwawancarai Tim penasehat hukum terdakwa Zuhrowi, Mohammad Irham SH serta Ronald Siregar SH ,Mengatakan kami cukup puas dengan putusan sela yang membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Mohammad Irham mengaku, sangat mengapresiasi dan menilai putusan sela tersebut sudah tepat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dan membatalkan dakwaan JPU terhadap kliennya.
“Karena mengacu pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah hukumnya, termasuk tempat tinggal, sementara dalam perkara ini sudah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai,” jelas Irham.
Dikatakannya, dengan telah diterimanya Eksepsi oleh Majelis Hakim, maka tinggal menunggu surat salinan lengkap putusan dari PN Palembang, agar bisa segera ekseskusi bebas terdakwa yang saat ini masih dalam status penahanan di Polda Sumsel.
“Kami akan berkoordinasi dengan klien, guna mempelajari apa langkah hukum kita selanjutnya, apakah akan lapor balik atau tidak,” kata Irham.
Diterangkan Irham bahwa perkara ini bermula pada tahun 2021, kliennya dilaporkan telah memalsukan serta menyerobot lahan seluas 250 hektar dari jumlah lahan milik PT Campang Tiga Mukut seluas 12 ribu hektar yang berlokasi di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas perbuatannya, lanjut Irham oleh JPU Kejati Sumsel kliennya dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal diantaranya Pasal 263 ayat (1), (2), KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Liputan : M. TAHAN