Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Polsek Bukit Batu jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng kembali dipercaya oleh masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi di wilayahnya.
Penyelesaian masalah dilakukan melalui proses mediasi yang digelar pada Mapolsek Bukit Batu, Jalan Tjilik Riwut Km. 33, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (23/9/2025) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Ipda M. Hafiizh Ramadhan menjelaskan, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perseteruan antar warga yang disebabkan oleh unggahan media sosial (medsos).
- BACA JUGA : Pererat Kebersamaan, Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Barsel Ke-66
- BACA JUGA : Jadi Narasumber Program Kalteng Bicara TVRI, Rumkit Bhayangkara Sampaikan Bahaya Rokok Elektrik Bagi Tubuh Manusia
- BACA JUGA : Cegah Bullying, Polresta Palangka Raya dan Sekolah Fathul Jannah Jalin Sinergi
“Perseteruan terjadi antara tiga orang wanita berinisial E (27), AS (29) dan NF (26), yang disebabkan oleh unggahan medsos saudari E yang menurut saudari AS dan NF menyinggung perasaan dan menimbulkan opini negatif terhadap citra mereka,” jelasnya.
Mediasi pun berjalan secara komunikatif dan terbuka dengan mempersilakan seluruh pihak untuk menyampaikan pendapat masing-masing, demi menemukan solusi yang adil dan terbaik untuk menyelesaikan perseteruan tersebut.
“Mediasi yang kami gelar akhirnya berhasil menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga seluruh pihak pun sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan serta saudari E pun bersedia untuk menghapus unggahan tersebut,” ungkap Hafiizh.
“Kemudian dituangkan ke dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh ketiga pihak di atas materai, sehingga apabila masalah itu kembali terjadi maka mereka dapat menuntut sesuai hukum yang berlaku khususnya Undang-Undang ITE,” pungkasnya.
(4n5)