Indramayu, Jabar – Mitrapolri.com
Polres Indramayu (Sat Narkoba) kembali menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu.
Hal tersebut tidak dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo.
“Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba berhasil membuat tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir jenis sabu,” kata AKP Heri Didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi. Senin (25/7/ 2022).
Ke tiga orang tersebut berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya dan WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
“Mereka berada di lokasi yang berbeda, YW melalui pukul 00.10 Wib, di Kecamatan Gabuswetan, AGY pukul 00.40 Wib, di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 Wib, di Wilayah Kecamatan Bongas,” jelasnya.
- BACA JUGA : Tofa Desa Merbaun FC, Optimis dan Tetap Solid Menanti Ajang Berikut
- BACA JUGA : Sat Polairud Polres Bangka Barat Beri Pembinaan kepada Kelompok Nelayan
- BACA JUGA : Yasonna Dorong Polri Lakukan Pembenahan Internal dan Tingkatkan Kepercayaan Publik
Dari mereka, lanjut AKP Heri, Satuan Reserse Narkoba memasukkan barang bukti 2 (dua) paket narkoba dalam plastik klip bening kemudian memasukkan kembali ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api, 1 (satu) paket narkoba jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) buah KTP An YW.
Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 (sebelas) paket narkoba jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan masukan kembali ke dalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.
Lebih dari itu, 4 (empat) paket narkoba jenis sabu yang masuk ke dalam plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (Satu) buah KTP An WL.
AKP Heri menambahkan, masih melakukan pengejaran terhadap inisial EM (DPO).
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ucap AKP Heri Nurcahyo.
(DEDY MULYADI)