Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Beredar berita Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diduga menerima uang damai senilai Rp25 juta setelah menggerebek lokasi panti pijat “I” di Jalan Sabaruddin, Kecamatan Medan Area, Selasa (30/5/2023).
Disebutkan dalam berita, Senin (29/5/2023) personel Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mendatangi lokasi panji pijat “I” dan mengamankan sejumlah terapis lalu membawanya ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, usai dibawa ke Polda Sumut para terapis yang diamankan selama dua hari satu malam itu pun dicecar beberapa pertanyaaan. Karena tidak ingin ditahan pemilik panti pijat itu menyerahkan uang damai sebesar Rp25 juga agar para terapis dapat dipulangkan.
“Kami serahkan uangnya kepada personel bermarga Panjaitan. Setelah uang itu diberikan para terapisku yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan,” ujar sumber yang enggan menyebutkan identitasnya.
Disebutkan juga dalam pemberitaan, selain memberikan uang damai senilai Rp25 juta, para terapis harus memberikan setoran sebesar Rp500 ribu.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, awak media menyambangi lokasi panti pijat dan bertemu dengan kasir yang berinisial W.
“Ada apa Pak,” tanyanya sembari membuka pintu masuk panti pijat sedikit.
Saat ditanyakan tentang berita yang tersebar tentang pemberian uang Rp 25 Juta ke personel Polda Sumut yang datang menggerebek tempat itu, ia langsung menyanggah.
“Ga ada itu pak, mana ada kami beri uang,” jawabnya dengan mimik takut.
Selanjutnya saat ditanyakan pemilik tempat panti pijat tersebut, ia menjawab baru pergi dengan personel Polda bermarga Panjaitan.
- BACA JUGA : Tindaklanjut Pemberitaan Media Online, Polisi Gerebek 2 Tempat Diduga Lokasi Judi
- BACA JUGA : Polres Toba Laksanakan Pengamanan Pelepasan Keberangkatan 8 Calon Jamaah Haji
- BACA JUGA : Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, S.I.K Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada Personel Berprestasi
“Pak H pemilik tempat panti pijat ini baru pergi tadi dengan orang Polda bermarga Panjaitan,” sembari menunjukkan sepeda motor Vario yang terparkir di teras panti pijat tersebut.
Saat ditanya mengapa Panjaitan datang lagi ke tempat terapi, W menjawab karena berita tersebut.
“Pak Panjaitan baru datang dan sempat berbicara dengan Pak H selaku pemilik di belakang, selanjutnya mereka ke Polda Sumut naik mobil Pak H,” ucapnya.
Untuk memastikan kebenaran keberadaan H dan Panjaitan, awak media menghubungi H melalui telepon Whatsapp namun tidak diangkat.
Selanjutnya kasir W menceritakan kronologi penggerebekan tempat terapi “I” pada Senin (29/5/2023) kemarin.
“Ada 5 polisi yang datang ke sini dengan mobil pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB,” ujarnya.
W menyebut, dari kelima polisi tersebut ada bermarga Panjaitan. Mereka memeriksa dan sekaligus menanyai para terapis yang berjumlah 6 orang.
“Mereka memeriksa izin dan data para terapis mana tau ada yang dibawah umur. Di sini terapisnya paling muda umur 23 tahun,” jelasnya.
W mengatakan jika tempat lokasi tersebut baru buka sembari menununjukkan dua lembar surat berisi izin dari Menteri Investasi di Jakarta.
Kemudian W menyebut, usai diperiksa kemudian mereka dan pemilik tempat terapi di bawa ke Mapolda Sumut.
“Saya, para terapis 6 orang dan pemilik H dibawa ke Polda Sumut,” katanya.
Di Mapolda Sumut, mereka diperiksa dan ditanyai yang selanjutnya dipulangkan.
“Kami diperiksa dan ditanyai. Sekira pukul 15.00 WIB, kami dipulangkan,” ucapnya.
Saat ditanya mengapa keterangan W berbeda dengan yang diberitakan, W menjawab yang diberitakan itu tidak benar.
“Itu tidak benar Pak,” jawabnya dengan mimik takut.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi terkait berita tersebut mengatakan akan mengecek.
“Masih diklarifikasi sama tim ya,” pungkasnya.
(T77)