Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Raun Samosir, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian, Senin (04/04/2022) malam sekira pukul 21.40 Wib.
“Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K MH, mengucapkan terima kasih atas kinerja para Kapolsek Jajaran Polres Pematangsiantar yang sangat antusias melakukan penindakan terhahap tindak pidana perjudian,” ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Kapolres juga menyampaikan juga kepada jajaran nya, “Apabila ada informasi dari masyarakat tentang tindak pidana apa saja agar cepat di respon dan di tindak lanjuti,” tegas Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
Setelah diinterogasi pelaku tindak pidana perjudian online Dorlan Saragih (39) mengaku warga Jalan S.M. Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
- BACA JUGA : Melalui e-Catalog, Sekda Optimis UMKM Sukabumi Terus Berkembang
- BACA JUGA : Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Polres Pematangsiantar Blusukan ke Toko Sembako dan Grosir
- BACA JUGA : Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum dan Pembentukan RUU Tentang Restorative Justice
Namun, pelaku Dorlan Saragih melakukan tindak pidana perjudian online di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kejadian bermula ketika Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba saat itu, menerima informasi dari masyarakat di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba yang sedang melakukan tindak pidana perjudian online.
Menindak lanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Dorlan Saragih pelaku tindak pidana perjudian online.
“Pelaku ditangkap ditemukan angka pembelian tebakan judi online dan uang sebesar Rp. 120.000 merupakan hasil penjualan angka tebakan judi online, serta 1 unit Hand phone merek Realmi yang berisikan angka tebakan judi online sebagai barang bukti,” ucap Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diperoses hukum,” tutup Kapolsek mengakhiri.
Liputan : F. HAIKAL (LEO)