Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumut masih terus melengkapi berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bos judi online Apin BK alias Jonni yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses penyelidikan kasus TPPU Apin BK masih berlangsung.
“Masih proses penyelidikan,” kata Hadi, Selasa (10/1/23).
Hadi mengatakan berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke JPU, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-19).
“Itukan proses dari penyelidikan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut. Intinya masih proses penyelidikan,” pungkasnya.
- BACA JUGA : Kejari Sabang Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee
- BACA JUGA : Jaga Situasi Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Rutin
- BACA JUGA : Tampung Aspirasi Imum Mukim, Pj Bupati Aceh Utara Gelar Rapat di Gunung Salak
Sebelumnya diketahui, bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK alias Jonni diserahkan kembali untuk ditahan di Rutan Polda Sumut, Selasa (13/12/22).
Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Apin BK.
Hadi mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, bos judi online Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut, Rabu (14/12/22).
“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin BK kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU,” tutupnya.
(T77)