Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan pemberitaan di media online tentang seorang bandar Narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh Hukum dan diduga dibekingi oleh APH.
Merespon Dumas tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I IPDA Lambok Siringo-Ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Senin, (10/07/2023) terhadap seorang Residivis inisial DMD alias Dodi yg merupakan salah satu jaringan dari SR alias Endo.
Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap SR als Endo dan berhasil menangkap SR alias Endo, 43 warga Aek Nabara Kec Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu di sebuah rumah tempat persembunyiannya desa perbaungan, Kec.Bilah Hulu, Kab.Labuhanbatu, Senin (17/07/2023).
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.6 gram netto,1 unit timbangan elektrik,1 buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran. 3 unit handphone berbagai merek dan HP tersebut adalah alat komunikasi yang digunakan SR als Endo untuk kegiatan peredaran Narkoba.
Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias Endo di jalan lintas Kotapinang – Aek Nabara no.52 Aek Nabara, Kec.Bilah Hulu, Kab.Labuhanbatu dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu,1 lembar catatan tentang transaksi Narkoba, 3 buah buku tabungan bank digunakan tersangka SR alias Endo untuk transaksi Narkoba.
- BACA JUGA : Lepas Sambut Dandim 0402/OKI-OI Penuh Keakraban
- BACA JUGA : Ops Patuh Toba Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan Secara Humanis
- BACA JUGA : 1 Muharram 1445 H, Polres Pematangsiantar Amankan Giat Masyarakat Pawai Obor
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap SR alias Endo mengakui semua perbuatannya, dia juga mengakui bahwa barang bukti Sabu yang disita dari Dodi adalah milik dia yang dititip dijualkan kepada Dodi.
SR alias Endo juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya, SR alias Endo mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka ESR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yaitu Dodi dan Eko, tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.
Sampai saat ini Sat Narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka SR alias Endo.
Disela-sela Penangkapan yang langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.
Saat ini tersangka S.R alias Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu.
Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
(ALI MUSA)




