Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Menindaklanjuti keresahan aduan masyarakat bilah hulu tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di depan Puskesmas Perbaungan Aek Nabara bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Menanggapi Hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H Hutajulu, SIK,SH,MH,MIK memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (10/07/2023), sekitar pukul 23.10 wib melakukan penindakan di P3 RSU Dusun I-li Desa perbaungan Kec bilah hulu, Kab. Labuhanbatu.
- BACA JUGA : Pj Bupati OKU Buka Secara Resmi TMMD Ke-117 Kodim 0403/OKU
- BACA JUGA : Oknum Tenaga Keamanan PTPN IV Kebun Pabatu Lakukan Pemerkosaan, Pelaku Diduga Keluarga Manager Kebun Pabatu
- BACA JUGA : Polisi Tidak Temukan Narkoba Saat Penggrebekan di Rumah Terduga Bandar
Terhadap 1 orang pengedar inisial M.D.M alias Dodi dari tersangka berhasil diamankan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 plastik klip berisi plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp 200.000 yang merupakan hasil penjualan dari keterangan tersangka sudah 5 bulan menjalankan bisnis haramnya.
Tersangka juga merupakan Residivis dalam perkara yang sama, dimana pada tahun 2015 divonis 1 Tahun 4 bulan, tersangka menerangkan menjual sabu sekitar 12 gram perminggu dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
(IKANG)