Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Berawal dari berpura-pura meminjam sepeda motor, terduga pelaku Firmansyah alias Aldo (28), warga Desa Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Membawa kabur satu unit sepeda motor, hingga Polsek Siantar Utara Polres Kota Pematangsiantar meringkusnya.
Polsek Siantar Utara meringkus F di rumahnya di Desa Senio, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 08.30 Wib, dan menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2918 WAH.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik menyebutkan personel Polsek Siantar Utara meringkus Firmansyah. Setelah adanya laporan korban Mujiono Surep (29), warga Bahapit, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Menurut korban, terduga pelaku Firmansyah membawa kabur sepeda motornya setelah Firmansyah mendatangi saksi Deliana (24) istri korban, ketika istri korban mencuci piring di gudang penyimpanan mobil di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 13.00 Wib.
Saat itu, terduga pelaku Firmansyah hendak meminjam sepeda motor yang sedang parkir dengan posisi kunci masih lengket di kunci kontak di gudang penyimpanan mobil itu.
Karena sepeda motor itu milik korban dan bukan miliknya, istri korban tidak memberi izin kepada terduga pelaku Firmansyah dan menyuruh agar terduga pelaku Firmansyah permisi atau meminjam sepeda motor kepada korban yang saat itu sedang tidur di kamar.
Namun, terduga pelaku Firmansyah tidak ada menjumpai korban dan tidak ada mendapat izin dari korban serta langsung membawa kabur sepeda motor korban. Mengetahui hal itu, istri korban segera membangunkan dan memberitahukan terduga pelaku Firmansyah sudah membawa sepeda motor miliknya.
Kemudian, korban mencoba menghubungi HP milik Firmansyah, agar terduga pelaku Firmansyah mengembalikan sepeda motornya, namun HP milik terduga pelaku Firmansyah tidak aktif lagi.
- BACA JUGA : Hendak Bertransaksi Narkoba, 2 Wanita dan 1 Pria Berhasil Ditangkap
- BACA JUGA : Tabrak Lari, Pantas Pangaribuan Harus Dilarikan Kerumah Sakit Vita Insani
- BACA JUGA : Camat Suka Makmue Said Mudhar, Juara Pertama Peragaan Busana Batik Modifikasi di Rameune Expo Nagan Raya
Karena sampai Selasa (21/02/2023) Firmansyah tidak mengembalikan sepeda motornya, korban melaporkannya ke Polsek Siantar Utara pukul 13.00 Wib, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 13 juta.
Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Aipda B. Situngkir bersama Tim Opsnal dan penyidik Polsek Siantar Utara melakukan pembuntutan dan pelacakan terhadap terduga pelaku Firmansyah.
Akhirnya, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal dan penyidik Polsek Siantar Utara mengetahui terduga pelaku Firmansyah sedang di rumahnya dan segera berangkat ke rumah terduga pelaku Frimansyah pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 05.00 Wib, serta mengamankan Firmansyah ketika keluar dari rumahnya pukul 08.30 Wib.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku Firmansyah, dia telah menggadaikan sepeda motor korban Rp1.750.000, kepada saksi Ajuarman warga Desa Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal dan penyidik Polsek Siantar Utara menyita sepeda motor itu dari Ajuarman warga Desa Sahkuda, sekira pukul 13.00 Wib dan membawanya bersama terduga pelaku Firmansyah ke Polsek Siantar Utara untuk proses hukum.
“Menurut Kapolsek Siantar Utara, kasus dugaan tindak pidana pencurian itu sesuai Pasal 362 KUH Pidana masih dan dalam proses penyelidikan,” tutupnya AKP Herli D. Damanik SH.
(LEO)