Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com|
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melakukan penutupan operasional PT Mon Jambe di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, pasalnya beroperasi tanpa izin.
Penutupan dengan SK Bupati Nagan Raya
keputusan Bupati Nagan Raya nomor: 660/4/kpts/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.
SK Bupati diserahkan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya melalui Camat Seunagan Timur Said Mudhar, M.Pd.,MM di aula kantor camat Seunagan Timur di terima oleh Suharto Manager PT Mon Jambe.
Penyerahan keputusan Bupati Nagan Raya turut di hadiri dari Dinas Perizinan DPMPTSP, pemerintah Gampong Kila, pemerintah gampong kandeh, Kasie trantib kecamatan Seunagan Timur.
Said Mudhar, Camat Seunagan Timur menyampaikan, kami menyerahkan keputusan Bupati Nagan Raya yang di serahkan oleh DPMPTSP kabupaten Nagan Raya melalui Kami kecamatan selanjutnya kami sampaikan ke pihak perusahaan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur.
“Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya investasi terbuka lapangan kerja untuk masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan PAD daerah, PAD gampong, menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan”, ujar Said Mudhar.
Perusahan yang ingin beroperasi di kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi sebagai mana di atur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Gampong Kila dan Gampong kandeh tetap kondusif dan jangan anarkis”, tambah Said Mudhar.
- BACA JUGA : Saat Memancing, Seorang Bocah Kuala Pesisir Nagan Raya Diserang Ular Phyton
- BACA JUGA : Geuchik Blang Manyak Klarifikasi Soal Masalah BLT: Bukan Pemotongan, Hanya Terlambat Pembagian
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H. Hizbulwatan pada awak media menyampaikan bahwa keputusan Bupati tersebut berdasarkan hasil temuan Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan yang turun langsung ke perusahaan PT Mon Jambe di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026 bahwa PT Mon Jambe beroperasi di kabupaten Nagan Raya bidang perkebunan tidak memiliki dokumen perizinan sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil keterangan yang diperoleh luas lahan keseluruhan 1000 hektar. Lahan yang sudah selesai pembersihan dan yang sudah siap tanam 400 hektar.
Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu dan SK Bupati Nagan Raya bahwa PT Mon Jambe wajib :
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan ini diterima.
2. Mengurus dan memperoleh perizinan berusaha melalui OSS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyelesaikan seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.
Apabila PT mon jambe tidak melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah kabupaten Nagan Raya akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan berupa penutupan penutupan secara permanen kegiatan usaha dan/atau tindakan daya paksa polisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya menyampaikan pemerintah kabupaten Nagan Raya mendukung penuh perusahaan berinvestasi di kabupaten Nagan Raya asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kami akan mengambil tindakan tegas”, kata Hizbul watan.
(T. Ridwan, SH)




