TTU, NTT – Mitrapolri.com
Akhirnya ditemukan, tepat 2 bulan setengah hilang sebuah motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DH 5542 DL milik seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Simplisia.
Tidak terlepas dari peranan seorang
Bhabinkamtibmas, Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Bripka. M. Virmon, SH berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor yang berinisial CRFO, pada Jumat, (02/12/2022).
Sebagai langkah kordinasi awal antar kepolisian jajaran Polres TTU setelah menerima laporan sebuah kasus dugaan Penggelapan sepeda motor dengan nomor LP/B/305/IX/2022/SPKT/ POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 25 September 2022.
Bripka. M. Virmon, SH kepada Mitra POLRI Pers mengungkapkan, terhadap terduga penggelapan itu dilakukan setelah memastikan terduga CRFO berada di kediaman orang tuanya di RT. 005 Kelurahan Kefa Utara, atas kepastian informasi tersebut, langsung bergegas dan lakukan pengamanan terhadap CRFO.
- BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pengedar Ekstasi di Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja
- BACA JUGA : Polda Sumsel Bongkar Pengoplos Minyak Hasil Sulingan Menjadi Pertalite, Dua Orang Diamankan
- BACA JUGA : Siswa di SDN 12 Pemulutan Selatan Belajar Tanpa Kursi
“Seteleh kita amankan kemudian menginformasikan kepada unit Buser Sat Reskrim untuk membawa tersangka ke kantor Polres TTU dan tersangka penggelapan berinisial CRFO,” jelas Bhabinkamtibmas, Kelurahan Kefa Utara itu.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu. Fernando Oktober membenarkan adanya seorang pemuda yang diamankan di Kelurahan Kefa Utara oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada SPKT Polres TTU pada tanggal 25 September 2022 lalu.
“Iya benar, pelaku sudah diamankan,” pungkas Kasat Reskrim.
Terduga penggelapan sepeda motor saat ini ditangani oleh Penyidik guna menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres TTU untuk memastikan motif dibalik kasus itu.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)